Budi Waseso pria yang biasa disapa Buwas itu mengatakan, jika proses evaluasi kinerja para karyawan tersebut usai, maka kapanpun siap di pecat.
"Ya secepatnya. Kalau bisa besok kenapa harus menunggu lama? Kalau saya begitu orangnya," tegas Buwas usai menghadiri rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Buwas mengatakan, ketika bukti-bukti atas penyelewengan karyawannya sudah terkumpul, maka dia akan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan tanpa prosedur yang panjang.
Baca Juga : Sri Mulyani : Krisis Ekonomi Saat ini berbeda dengan Krisis Keuangan Asia 1998
"Saya sudah bilang yang sudah pasti terbukti segera buat SK pemecatan. Yang lainnya sambil menyusul nanti evaluasi-evaluasi. Tapi yang sudah terbukti, indikasinya kuat langsung dipecat. Jadi nggak pakai prosedur lagi, langsung pecat," urainya.
Setelah dipecat, karyawan tersebut akan diproses melalui jalur hukum. Mantan Kepala BNN itu mengatakan, saat ini Bulog sedang berkonsultasi dengan Kejaksaan dan Polri terkait hukuman yang tepat untuk oknum internal Bulog tersebut.
"Jadi sedang dievaluasi. Direktur SDM saya dengan Divisi Hukum didampingi dengan Kejaksaan dan pihak Kepolisian. Jadi nanti kita gelar, indikasinya sudah terpenuhi, unsurnya sudah terpenuhi, sidangnya belakangan. Laporannya bisa belakangan. Tapi pemecatannya duluan," pungkasnya.