Jumat, 5 Juni 2026

KPK Bakal Memeriksa Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 5 Maret 2024 | 11:27 WIB
Gedung KPK (Foto: fok)
Gedung KPK (Foto: fok)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap desakan dari Anggota DPR untuk memanggil Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK sedang mempelajari laporan investigasi yang disampaikan oleh masyarakat atau media, termasuk laporan dari majalah Tempo.

"KPK tengah mempertimbangkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat atau laporan investigasi dari majalah Tempo," kata Alex saat dihubungi wartawan pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Hadiri Business Mobility Group, Ditjen Imigrasi: Agar Kartu Pebisnis APEC Sesuai dengan Standar International Civil Aviation Organization

KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait hal ini. "KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tambah Alex.

Desakan untuk memeriksa Bahlil Lahadalia sebelumnya datang dari Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Mulyanto menyatakan bahwa satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi memiliki tumpang tindih yang membuat Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah. Hal ini diduga dilakukan dengan meminta imbalan uang atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Mulyanto juga menyoroti bahwa tugas seperti itu seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan Kementerian Investasi. Ia juga menyatakan keberadaan satgas yang dipimpin oleh Bahlil dianggap sarat dengan kepentingan politik, terutama mengingat bahwa satgas tersebut dibentuk menjelang kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga: Kemenkumham Pabar dan PTA Papua Barat Jalin Koordinasi Perkuat Layanan Keagamaan Bagi WBP

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pembentukan satgas tersebut dapat merusak ekosistem pertambangan nasional dan dapat dianggap sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk kepentingan pemilu. "Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional," ungkapnya.

 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini