Kamis, 4 Juni 2026

Pesan Piter Siringoringo : Advokat Jangan Melulu Orientasi Uang

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 29 April 2020 | 12:12 WIB
Jakarta,Nawacitapost.com - Banyak orang bilang, profesi pengacara menyenangkan. Bergelimang harta. Gampang mendapatkan uang. Hanya dengan mencari klien dan kasus. Lantas, langsung bisa mendapatkan timbal balik dalam bentuk uang. Benarkah demikian?

Piter Siringoringo, S.H., salah seorang pengacara kondang. Dipercaya sebagai Ketua Umum DPC Peradi Jakarta Timur dan Direktur Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum). Ditemui Ayu Yulia Yang, salah seorang jurnalis Nawacitapost di kantornya, Jalan Cipinang Jaya Raya, Jakarta Timur. Piter menampik anggapan tersebut.

Baca Juga : Manajemen Langit, Duka Terpahit Tak Jadi Duka

Pria kelahiran 17 Maret 1959 menekankan perlunya kehati – hatian. Memutuskan perkara dan hukumannya. Perjalanan Piter menjadi pengacara belasan tahun memang tidak mudah. Piter tidak punya niat dan cita cita untuk menjadi seorang pengacara.

Ketika menyelesaikan perkuliahan di Universitas Sumatera Utara, Medan, dirinya ingin melamar menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Namun, harus pakai uang untuk bisa diterima. Lantas, dirinya memilih untuk menjadi seorang pengacara. Masuknya tidak pakai uang. Tapi, dirinya juga bisa menerapkan ilmu yang dimilikinya.

Profesi pengacara pun belum dianggap pekerjaan yang serius. Semacam sambilan. Banyak yang merangkap pekerjaan. Diantara profesi pengacara dengan profesi lainnya. Seperti dosen, guru dan lain sebagainya.
Setelah malang melintang di dunia kepengacaraan, Piterpun mendirikan pusbakum. Pendirian Pusbakum adalah sebagai sebuah jawaban. Terhadap undang-undang pidana KUHAP. Latar belakang pendirian Pusbakum juga sebagai jawaban terhadap undang – undang No. 18 tahun 2003. Tentang advokat yang menyatakan bahwa seorang pengacara memberi bantuan hukum kepada klien tanpa dibayar. Klien yang tak mampu.

Baca Juga :Pandangan Emrus Terhadap Penundaan RUU Ciptaker

Hal lain yang mendorong dirinya mendirikan Pusbakum adalah batas usia pensiun. Menjadi seorang advokat yang mana ada batas usia minimum. Tapi tidak ada batas usia maksimum. Dirinya merasa prihatin. Seolah profesi advokat adalah profesi buangan. Ketika masuk usia 45 tahun. Merupakan usia pensiun dari beberapa institusi hukum. Kemudian beralih menjadi seorang pengacara.

Piter suka menjadi seorang advokat. mampu menolong orang, memberi bantuan hukum tanpa dibayar dan menang dalam perkaranya. Tak serta merta hanya merasakan suka. Dukanya pun pernah terasa. Ketika dirinya diminta bantuan hukum oleh seseorang. Kemudian dibantu dengan usaha yang maksimal. Akan tetapi, masih dianggap tidak benar.

Bagi Piter, rezeki sudah diatur oleh Tuhan. Bersaing antar sesama advokat. Mendapatkan klien. Memenangkan perkara. Mendapatkan uang jasa penanganan kasus. Dirinya menyayangkan ada kasus yang melibatkan pengacara. Berbuntut konflik. Walau memang tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan dengan baik.

Sisi lain, ada beberapa hal menjatuhkan kinerja antar sesama pengacara. Memang tiap pengacara memiliki beda pendapat. Dari sudut pandangnya masing – masing. Akan tetapi, pengacara seharusnya menjadi profesi terhormat, bebas dan mandiri. Namun tetap menjalankan etika dalam menjalankan tugas. Tidak untuk disalahgunakan. Mampu menjalankan tugas secara profesional dan berkualitas.

Dirinya berpesan. Advokat jangan melulu bekerja dan berorientasi pada uang. Piter terbuka dan bertanya soal kemampuan bayar kepada klien yang ditemuinya. Bila klien tidak mampu, dirinya tidak memaksakan. Advokat harus bisa lebih mengutamakan kepentingan klien. Memperjuangkan hak – hak dan keadilan klien. Ketimbang memikirkan masalah bayaran jasanya.

Piter menjalani hidup dengan motto berbuat baik kepada semua orang. Menurutnya, memang motto terdengar sederhana. Namun, memiliki makna yang sangat dalam dan luas.Piter tetap bisa menghabiskan waktu bersama keluarga meski padat aktivitas. Selalu berusaha menanamkan saling pengertian dan perhatian kepada istri dan anak – anak. ( Ayu Yulia Yang )

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini