Kamis, 4 Juni 2026

Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Komisi IX DPR : Aparat Harus Beri Sanksi Bagi yang Melanggar

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 7 April 2020 | 11:54 WIB
Jakarta, Nawacitapost- Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay memberi sejumlah catatan terkait penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Pertama kata Saleh, pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas dan konsisten agar masyarakat tidak lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu kecuali ada urusan yang sangat penting dan mendesak.

Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa membawa efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif," kata Saleh, Selasa (7/4/2020).

Kedua, pintu masuk dan keluar di DKI Jakarta harus dijaga sehingga mobilitas masyarakat terbatas. Menurutnya hanya apabila ada yang hendak keluar masuk harus dipastikan semuanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI.

Baca Juga : Tjahjo Kumolo : Selama Wabah Virus Corona, ASN Tidak Boleh Mudik

"Termasuk kebutuhan pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya," tuturnya.

Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat kecil yang terkena dampak PSBB ini diberi bantuan sosial. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan mengurangi aktivitas mereka mencari nafkah.

“Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Kita tidak boleh mengabaikan dan melupakan mereka. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah," jelas Saleh.

Kemudian terakhir, pemerintah diminta menjamin alat komunikasi dan jaringan internet tetap berfungsi secara baik. Sebab kata Saleh, di tengah situasi PSBB, alat komunikasi memegang peran penting.

"Walau tidak keluar, ada banyak aktivitas yang masih bisa dikerjakan melalui internet. Termasuk belajar dan kuliah secara online," tutupnya.

 

 

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini