Selasa, 14 Juli 2026

Karutan Rantau dan Jajaran Gelar Razia Mendadak Bersama APH

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 26 Mei 2026 | 13:17 WIB
Karutan Rantau dan Jajaran Bersama APH Saat Kegiatan Razia
Karutan Rantau dan Jajaran Bersama APH Saat Kegiatan Razia

NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan razia mendadak bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Senin (25/05). Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran kamar hunian E6 dan E8.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau beserta jajaran bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala Regu Pengamanan, jajaran staf, anggota jaga, CPNS, serta didukung personel dari Polsek Tapin Utara dan Kodim 1010 Tapin.

Baca Juga: Lapas Tahuna Terima Kunjungan Tim Kantor Wilayah Ditjenpas Sulut

Razia mendadak dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini guna meminimalisir keberadaan barang terlarang serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Rantau, khususnya menjelang momen Hari Raya Idul Adha.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan pemasyarakatan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian dan area blok.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dikategorikan sebagai barang terlarang dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban, di antaranya satu kaleng, satu jarum jahit, satu pengraut, tiga baut, satu isi staples, empat paku, satu gunting kuku, satu pinset, serta enam unit bolpoin.

Baca Juga: ‎Bapas Muara Teweh Ikuti Zoom Meeting Penyusunan Pedoman Mekanisme Keadilan Restoratif

Setelah pelaksanaan razia, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia rutin bulan Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan Ka.KPR, Kepala Regu Pengamanan, anggota Kodim 1010 Tapin, staf KPR, anggota jaga, serta CPNS.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Rutan Rantau dalam menjaga situasi tetap aman dan mencegah barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan kembali beredar di dalam lingkungan rutan.

(Humas Rutan Rantau)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini