Minggu, 12 Juli 2026

Sepanjang WFH, Catin Yang Sudah Mendaftar Direncanakan Ulang

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 31 Maret 2020 | 12:02 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS yang disepakati pemerintah sampai 21 April 2020, berdampak pada layanan Kantor Urusan Agama, terutama terkait layanan pencatatan nikah.


"Layanan pencatatan nikah tetap berjalan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH," kata Dirjen Bimas Islam Komarudin Amin, Selasa (31/3) di Jakarta.


Namun sekarang diterapkannya WFH, masyarakat diminta mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.


"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin.


"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.


Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.


"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.


Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:


1. Akses: simkah.kemenag.go.id


2. Klik daftar nikah


3. Pilih nikah di mana:


a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan


b. Tanggal dan jam


4. Masukan data calon suami dan calon istri,


5. Checklis dokumen,

Halaman:

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini