NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penerimaan dan registrasi klien Cuti Bersyarat (CB) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh. Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan proses integrasi warga binaan ke masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta mendapatkan pendampingan yang tepat selama masa pembimbingan.
Melaksanakan kegiatan diawali dengan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan verifikasi data klien. Selanjutnya dilakukan proses registrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai dasar pencatatan dan pemantauan pembimbingan klien.
Baca Juga: Menembus Ketegangan, Forkopimda Flotim Gelar Rapat Darurat Demi Amankan Pulau Matahari
Setelah proses registrasi, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Arahan awal kepada klien Cuti Bersyarat terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pembimbingan, termasuk pentingnya menjaga perilaku, menaati aturan, serta aktif dalam proses pelatihan agar dapat menyelesaikan masa CB dengan baik.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional dalam pelayanan masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)