NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penerimaan registrasi serta pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan. Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bapas Muara Teweh oleh Pembimbing Kemasyarakatan bersama petugas administrasi pelayanan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, perlindungan hak anak, dan pendekatan humanis.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan proses pemeriksaan dan verifikasi data ABH guna memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian identitas klien.
Selanjutnya dilakukan proses registrasi klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari administrasi pelayanan pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan arahan dan pendampingan awal kepada ABH serta keluarga terkait proses diversi, kewajiban selama menjalani pembimbingan, serta pentingnya menjaga perilaku positif demi mendukung proses reintegrasi sosial anak.
Pelaksanaan diversi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif guna memberikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Kalapas Lantik Kasubsie Registrasi Lapas Kelas IIA Manado
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi wujud komitmen Bapas Muara Teweh dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta pembinaan anak.
(Humas Bapas Muara Teweh)