Senin, 13 Juli 2026

Kemenag Minta Siswa Madrasah Fokus Tingkatkan Kecakapan Hidup

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 26 Maret 2020 | 11:07 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Pendemi global corona virus atau Covid-19 yang dihadapi oleh dunia, termasuk Indonesia, memaksa lembaga-lembaga pendidikan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya. Tak terkecuali, madrasah-madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.


Terkait hal tersebut, Kementerian Agama meminta madrasah berfokus pada peningkatan kecakapan hidup siswa dalam pemberian tugas selama pembelajaran jarak jauh ini. Hal ini disampaikan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Kemenag A.Umar, di Jakarta.


"Belajar dari rumah harus lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup. Misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga," ujar Umar, Rabu (25/03).


Kata Umar, ini dilakukan, karena belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.


Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersedeiaan fasilitas belajar di rumah. "Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.


"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," sambungnya.


"Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif," tandasnya..


Umar menambahkan, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.


Sumber : Humas Kemenag

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini