Senin, 13 Juli 2026

Mahfud Pelajari Kemungkinan Perppu Penundaan Pilkada Serentak

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 25 Maret 2020 | 12:31 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan siap membuat Perppu pendundaan Pilkada serentak 2020 di tengah wabah virus Corona. Kesiapannya itu menurut keterangan Menko Polhukam itu manakala diminta oleh KPU.

Sejatinya Pilkada serentak  akan digelar 29 September 2020 di beberapa Provinsi, namun menurutnya sampai saat ini belum ada keputusan finas terkait penundaan. Hanya saja, KPU pada Sabtu (21/3) beberapa hari lalu, KPU telah mengumumkan ada beberapa tahapan pilkada yang terpaksa ditunda menghadapi situasi di tengah wabah corona virus ini.

"Pemerintah tentu menunggu saja. Kita tidak mempersiapkan skenario apapun tapi mempersiapkan hanya skenario kalau diminta akan segera dibahas. Kami telah menunda tiga tahapan Pilkada akibat dampak wabah virus Corona yang saat ini meluas di Indonesia,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz.

Viryan, tiga tahapan itu menyangkut Pelantikan Panitia Pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan hingga rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit). CNN Indonesia

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini