Jumat, 5 Juni 2026

UU Kekarantinaan Kesehataan, Kepala Daerah Main Lockdown Bisa di Penjara 1 tahun

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 18 Maret 2020 | 11:46 WIB
Jakarta, NawacitapostUU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait. Nah, bila ada Kepala Daerah main lockdown sendiri tanpa koordinasi Pemerintah pusat, maka pidana menanti.

"Dalam pidana berlaku lex spesialis derogat legi generali yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai UU khusus sepanjang terdapat ketentuan pidana maka inilah yang diberlakukan, Bayu Dwi Anggono, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga : Wa'oziduhu Nazara, Ajukan keberatan Atas Penjaringan Perangkat Desa dinilai Tidak Transparan


Pasal 9 ayat 1 menyebutkan:

Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan Pasal 49 ayat 4 berbunyi:

Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

"Sehingga setiap orang yang melanggar Pasal ini termasuk kepala daerah bisa dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 93," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Apa ancaman pidana di Pasal 93? Yaitu maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini