Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menginstruksikan agar sekolah diliburkan dan siswa diminta tetap di rumah.
"Dua pengaduan dari Jakarta berasal dari jenjang TK dan SD. Sedangkan satu pengaduan dari jenjang SD di kota Bekasi," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti melalui keterangan pers, Senin (16/3).
Baca Juga : Gubernur Sulawesi Tengah : Apakah Kita Siap Biayai Penduduk Sulteng Kalau Lockdown dilakukan
Semua sekolah tersebut adalah sekolah swasta. Menurut pengakuan orang tua siswa, sekolah belum meliburkan siswa karena sedang ada ujian yang berlangsung.
Bahkan pada Jumat (13/3), Retno mengaku mendapat laporan ada sekolah pada jenjang TK yang masih menggelar kegiatan pentas seni di tempat wisata di Jakarta. Ini akhirnya memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua.
Oleh karena itu KPI meminta kepala daerah menindak sekolah yang belum meliburkan siswa tersebut.
"KPAI mendorong penindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah dengan berbagai alasan," katanya.
Retno menyarankan agar pihak Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan jajarannya. Hal ini dilakukan agar didapati sekolah yang tidak meliburkan siswa, maupun tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar dari rumah dengan baik.
Dinas Pendidikan, menurutnya, harus mengedukasi kepala sekolah mengenai pentingnya merumahkan siswa selama 14 hari. Dengan begitu kepala sekolah pemahaman yang baik terhadap kebijakan yang ia jalankan.