Minggu, 12 Juli 2026

‎Dukung Pemenuhan Hak WBP, PK Bapas Muara Teweh Laksanakan Penggalian Data Guna Penyusunan Litmas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 7 Mei 2026 | 12:43 WIB
PK Bapas Muara Teweh Bersama Klien
PK Bapas Muara Teweh Bersama Klien

‎ ‎ NAWACITAPOST.COM -  ‎Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak untuk mengusulkan usulan Program Reintegrasi. Seluruh usulan tersebut memerlukan rekomendasi dari PK/APK Bapas sebagai salah satu dasar pertimbangan Klien diberikan kesempatan untuk mendapatkan program Reintegrasi. Rabu, 06 Mei 2026 .

Terkait hal tersebut Tiga orang PK Bapas Muara Teweh yakni, Ahmad Fuad Danang Saputra, Elly Kirnaeny dan Ananda Ivena terjun langsung untuk melakukan kepingan data di Lapas Muara Teweh. Penggalian data dilakukan dengan metode wawancara dan verifikasi atau pemeriksaan berkas. Data yang diperoleh melalui wawancara dan pemeriksaan berkas digunakan sebagai bahan analisis dalam Penelitian Kemasyarakatan.

PK/APK memiliki strategi dan cara masing-masing untuk melakukan beberapa data secara dalam dan menyeluruh. Selain itu, ada batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi dalam memberikan rekomendasi yang juga disematkan dalam wawancara, seperti perilaku laku selama di Lapas/Rutan, nilai asesment RRI, maupun pelanggaran pelanggaran selama menjalani pelatihan di Lapas/Rutan.

Baca Juga: Polres Rokan Hulu Terus Mendorong Peran Aktif Jajarannya Mendukung Program Ketahanan Pangan
Nasional

Usulan  Program Reintegrasi adalah hak seluruh WBP, namun Bapas memiliki mekanisme atau pedoman yang menentukan layak atau tidak layaknya WBP untuk menjalani masa reintegrasi. Merespon hao tersebut Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya. “Pembimbingan Program Re Integrasi adahal hal krusial dan cukup menantang bagi PK/APK sehingga rekomendasi reintegrasi harus melalui berbagai pertimbangan termasuk nantinya dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas”, ucap Ading.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini