Jumat, 5 Juni 2026

Fachrul Razi Jauh Beda Dengan Jokowi Terakit Gereja Katolik Santo Joseph di Tanjung Balai

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 19 Februari 2020 | 07:19 WIB
Jakarta, NAWACITA- Menag Fachrul Razi menyebut kasus penolakan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau bukan kasus intoleransi, melainkan hanya salah paham. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi.

"Saya sudah pertemukan semua pihak, kami masih kirim lagi utusan, lihat lagi semua di lapangan," kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2).

Renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, terhalang karena aksi protes dari sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Penolakan renovasi gereja itu disebut karena menyebabkan kemacetan dan soal tinggi bangunan yang menyalahi aturan.

Staf Khusus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch mengaku dirinya yang diutus langsung ke Karimun. Setelah melihat langsung di lapangan, ia mengatakan masalah di Tanjung Balai hanya persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Intinya, di sana tidak ada masalah intoleransi. Cuma terkait IMB Santo Josep," ujar Ubaidillah.

Baca Juga : 35 Ribu Karyawan HSBC Akan di PHK


"Dan sebetulnya sudah ada kesepakatan, bahwasanya tunggu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) diputuskan," lanjutnya.

Pernyataan Ubai ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi memastikan bahwa kasus penolakan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph ini merupakan kasus intoleransi.

Presiden bahkan sudah memerintahkan Kapolri Jendral Idham Azis dan Menko Polhukam Mahfud MD menindak tegas penolakan tersebut.

"Ya ini masalah intoleransi, saya kira udah berkali-kali saya sampaikan konstitusi kita menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, permasalahan itu mestinya diselesaikan oleh pemerintah daerah. Namun karena tak ada pergerakan, Jokowi lantas memerintahkan langsung Idham dan Mahfud untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini