Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu (2/2).
Melihat kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak setuju. Dia mengirim telegram dengan nomor T.4422.3/666/OTDA, yang ditunjukan kepada Bupati Natuna dan Plt. Gubernur Kepri.
Baca Juga : Kenangan Istimewa Machfud Arifin Terhadap Sosok Gus Sholah
Dalam isinya, menyebutkan Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.
"Kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh," tulis telegram yang baru dibuat Senin (3/2).
Karenanya, dalam telegram tersebut meminta Bupati Natuna untuk segera mencabut surat edarannya, dan tetap melaksanakan proses belajar mengajar di sana.
"Selanjutnya berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan pemerintah pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut," tutup isi telegram tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, membenarkan pihaknya baru mengeluarkan telegram tersebut.
"Arahan Mendagri harus gerak cepat," kata Akmal saat dikonfirmasi.
Dia pun memberikan surat balasan dari pemerintah Natuna, yang mengikuti kemauan dari Kemendagri. "Sudah direspon Pemkab Natuna," lanjut dia.