NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan kegiatan wawancara penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bagian dari proses pengusulan program reintegrasi bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam menilai kelayakan klien untuk memperoleh hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Asimilasi. Senin, 20 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, PK melakukan wawancara secara mendalam kepada klien guna menggali informasi terkait latar belakang, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kesiapan klien untuk kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Lapas Gunungsitoli Gelar Apel Pagi dan Penandatanganan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone
Hasil dari wawancara ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi yang objektif dan akuntabel bagi pihak yang berwenang.
Menariknya, kegiatan litmas ini juga melibatkan pembantu PK yang merupakan peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kehadiran peserta magang tersebut memberikan pengalaman langsung dalam memahami proses pembimbingan kemasyarakatan sekaligus membantu kelancaran pelaksanaan tugas PK di lapangan.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kegiatan litmas memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
Baca Juga: Melawan Batas, Menjemput Takdir: Kemnaker Gebrak Bantul dengan Misi Kemandirian Disabilitas!
“Wawancara litmas menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan klien untuk mendapatkan program reintegrasi. Keterlibatan peserta magang juga menjadi nilai tambah dalam mendukung pelaksanaan tugas sekaligus memberikan pengalaman praktis di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen untuk melaksanakan pembimbingan secara profesional dan akuntabel, serta membuka ruang pembelajaran bagi generasi muda guna memahami peran pemasyarakatan dalam mendukung sistem hukum yang berkeadilan.
(Humas Bapas Muara Teweh)