"Ya karena jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di setop dulu,” kata Pratikno seusai rapat membahas Revitalisasi Monas di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Pratikno menjelaskan, rapat yang digelar hari ini untuk meminta pendapat, pandangan dan masukan dari para ahli tata kota dan menteri yang masuk dalam susunan keanggotan Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Kami mengundang para ahli, pengamat dan para menteri terkait dengan proyek revitalisasi Monas yang banyak dibicarakan di masyarakat,” ujar Pratikno.
Dalam rapat tersebut, lanjut Pratikno, pihaknya telah mendapatkan banyak masukan, terutama aspek lingkungan. Juga turut dibahas penyelenggaraan Formula E yang jalurnya masuk ke kawasan Monas.
Baca Juga : Kementerian PAN-RB Tegaskan ASN Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru
"Itu juga kami diskusikan. Tetapi sekali lagi. Intinya rapat ini, kita minta masukan, brainstorming dari berbagai pihak. Tetapi secara substansif kebijakan belum dilakukan. Karena nanti ada rapat penuh dengan tim komisi pengarah," terang Pratikno.
Dijelaskannya, dalam Keppres Nomor 25 tahun 1995, dalam pembangunan Kawasan Medan Merdeka, ada Komisi Pengarah yang didalamnya ada Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota. Kemudian Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata sebagai anggota.
"Sementara Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris merangkap anggota. Dalam hal ini, Pemprov DKI sebagai badan pelaksana. Nah sebagai badan pelaksana, Pemprov DKI berkewajiban minta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelas Pratikno.