Kamis, 4 Juni 2026

Jokowi : Solusi Banjir Jakarta Tinggal Merujuk ke Master Plan 1973

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 22 Januari 2020 | 09:01 WIB
Jakarta, NAWACITA- Presiden Jokowi mengatakan solusi banjir Jakarta tinggal merujuk saja ke Master Plan 1973, tak perlu ada ide baru, yang penting sungai dilebarkan. Menyambut pernyataan Jokowi, PDIP DKI mendorong Gubernur Anies Baswedan untuk berani menggusur permukiman warga di bantaran sungai, namun harus manusiawi.

"Gubernur harus berani, nggak boleh abu-abu. Menggusur tidak bisa terelakkan. Yang harus menjadi catatan Pak Anies adalah menggusur tetapi memanusiakan orang yang tergusur," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Warga Jakarta yang harus kena gusur atau relokasi adalah warga yang berkorban demi pembangunan. Maka apresiasi yang pantas harus diberikan kepada warga tersebut, yakni menaikkan harkat dan martabat warga terdampak. Namun tetap, penolakan pasti ada, dan Anies harus menghadapi konsekuensi itu.

Baca Juga : Mantan Wamen SDM Komut PT Perusahaan Gas Negara


"Kebijakan sebagus apapun tak mungkin semua orang akan suka, tidak mungkin semua warga Jakarta suka, pasti ada pro dan kontra, tetapi kita pilih kemaslahatan yang lebih besar," kata Gembong.

Dia bercerita saat Gubernur DKI pendahulu Anies, yakni Sutiyoso, membongkar Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin demi membangun busway Transjakarta. Saat itu, publik termasuk aktivis lingkungan hidup bereaksi luar biasa gara-gara Sutiyoso banyak menebang pohon. Namun seiring waktu berjalan, manfaat keputusan berani Sutiyoso bisa dirasakan warga Jakarta hingga kini.

"Maka tinggal dilanjutkan saja apa yang menjadi program sebelumnya (Master Plan 1973), tidak usah ngoyoworo bikin program ini itu, jalankan saja, nggak usah malu," kata Gembong

Dia memahami, Jakarta memang sudah banyak berubah ketimbang kondisi 1973 lampau. Namun, bukan berarti sungai-sungai di Jakarta boleh lebih sempit ketimbang tahun 1973, karena itu berbahaya, banjir bisa ke mana-mana bila sungai menyempit. Kini, Pemprov DKI Jakarta harus melebarkan sungai.

"Tugas pemerintah daerah apa? Ya men-support apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, apalagi kebijakan tentang 13 sungai di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Gembong.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini