NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli melaksanakan kegiatan pengarahan dan sosialisasi tata tertib kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di blok hunian, termasuk blok wanita, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka. KPLP bersama Kasi.Adm Kamtib, serta didampingi oleh jajaran staf KPLP, staf Kamtib, dan CPNS. Dalam arahannya, petugas menekankan pentingnya penguatan kedisiplinan bagi seluruh WBP selama menjalani masa pidana, dengan kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, khususnya terkait larangan peredaran narkotika dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai tata tertib yang berlaku, mencakup aturan perilaku, hak dan kewajiban WBP, serta larangan keras yang terangkum dalam prinsip Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.
Penegasan juga disampaikan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti dengan penuh perhatian oleh seluruh WBP. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran serta kepatuhan warga binaan terhadap tata tertib semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtib.
(Humas Lagusit)