NAWACITAPOST.COM - Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), jajaran Petugas Lapas Kotapinang lakukan Penggeledahan blok hunian Warga Binaan. Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d 13.55 WIB, dengan personil 07 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Regu Pengamanan dan Staf Keamanan dan Ketertiban dan 04 orang CPNS.
Kamar hunian dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah badannya, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar secara humanis dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Hasil Penggeledahan kamar hunian petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Gunting Kuku 02 (Dua) Buah, Kabel Listrik 01 (Satu) Meter, Paku 02 (Dua) Buah, Pisau Cukur 02 (Dua) Buah, Pinset 01 (Satu) Buah, Gunting Kuku 03 (Tiga) Buah, dan Mancis 02 (Dua) Buah.
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Barang hasil Penggeledahan di catat dan di inventarisir dan dimusnahkan.
(Humas Lapas Kotapinang)