NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh menerima registrasi klien pemasyarakatan yang memperoleh hak reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh.
Kegiatan registrasi ini merupakan tahapan awal dalam proses pembimbingan dan pengawasan bagi klien yang telah resmi menjalani masa integrasi di tengah masyarakat. Selasa, 03 Maret 2026.
Setibanya di Bapas, klien terlebih dahulu dilakukan proses administrasi dan verifikasi data, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen keputusan Pembebasan Bersyarat.
Selanjutnya, klien diberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa PB, termasuk kewajiban wajib lapor secara berkala serta larangan melakukan pelanggaran hukum.
Proses ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang nantinya akan bertanggung jawab melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang bersangkutan.
Selain registrasi, Bapas juga melaksanakan asesmen awal guna mengetahui kondisi sosial, latar belakang keluarga, serta rencana kegiatan klien setelah kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Sigap dan Humanis, Lapas Muara Teweh Gerak Cepat Tangani Warga Binaan Sakit Hingga Jalani Operasi
Hal ini penting untuk menyusun program pembimbingan yang tepat sasaran, sehingga proses reintegrasi dapat berjalan efektif dan klien mampu beradaptasi kembali secara positif di lingkungan sosialnya.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa registrasi klien PB merupakan langkah penting dalam memastikan keberhasilan reintegrasi.
Registrasi ini bukan hanya pencatatan administratif, tetapi menjadi awal dari proses pembimbingan yang terarah dan berkelanjutan.
"Kami memastikan setiap klien memahami tanggung jawabnya selama menjalani Pembebasan Bersyarat agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan hak,” ujarnya.
(Humas Bapas Muara Teweh)