NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan rapat koordinasi terkait penguatan Griya Abhipraya serta sosialisasi pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pidana pengawasan, Kamis (26/02) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan pendekatan pemidanaan berbasis pembinaan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut dibahas pelaksanaan berbagai program pembimbingan melalui Griya Abhipraya, di antaranya bimbingan kemandirian melalui kegiatan hidroponik serta bimbingan kepribadian yang diarahkan untuk meningkatkan tanggung jawab, perubahan perilaku, dan kesiapan klien kembali ke masyarakat. Program ini sejalan dengan paradigma KUHP baru yang mengedepankan pidana alternatif dan penguatan pidana pengawasan.
Kegiatan juga menyoroti pentingnya peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan pembimbingan berbasis masyarakat.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, dalam arahannya mengingatkan agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pokmas Lipas segera diperbaharui guna memperkuat dasar kolaborasi dalam menghadapi implementasi kebijakan pemidanaan baru.
“KUHP baru menuntut kesiapan Bapas dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pembinaan di luar lembaga. Oleh karena itu, sinergi melalui pembaruan PKS menjadi langkah penting agar program berjalan optimal,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi di Kejati Jatim, SPM Minta Husnul Huluk Diperiksa dan Mundur dari PJU
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta diharapkan mampu memperkuat kesiapan Bapas Muara Teweh dalam mendukung pelaksanaan KUHP baru melalui pendekatan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.
(Humas Bapas Muara Teweh)