Kamis, 4 Juni 2026

Aksi di Kejati Jatim, SPM Minta Husnul Huluk Diperiksa dan Mundur dari PJU

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 26 Februari 2026 | 23:55 WIB
Aksi Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih Koordinator Jawa Timur kembali melakukan aksi massa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Nawi)
Aksi Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih Koordinator Jawa Timur kembali melakukan aksi massa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Nawi)

NAWACITAPOST.COMSolidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM) Koordinator Jawa Timur kembali turun jalan, Kamis (26/2/2026). Mereka menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengangkat dugaan korupsi pembangunan Ponpes Al Ibrohimi Gresik yang bersumber dari dana Hibah Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2019–2024.

Korlap aksi, Herdiansyah, menyebut ada dugaan kuat anggaran pembangunan ponpes tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

"Pembangunan Ponpes Al Ibrohimi Gresik itu dianggarkan melalui Hibah Gubernur 2019. Tiga orang memang sudah ditangkap oleh Kejari Gresik, tapi aktor intelektual yang merancang proyek itu, dari penyusunan RAB hingga realisasinya yang kacau dan kita duga manipulatif, masih aman menikmati posisinya di beberapa tempat strategis Provinsi Jawa Timur", buka Herdi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 senilai Rp400 juta. Ketiganya yakni Miftahul Rozi (MFR) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, serta Khoirul Atho (RKA) dan Muhammad Zainul Rosyid (MR), kakak beradik pengasuh ponpes tersebut.

Namun SPM menilai proses hukum belum menyentuh pihak yang diduga berperan penting dalam penyusunan hingga realisasi anggaran, yakni Husnul Huluk.

"Ada dugaan kuat bahwa, Husnul Huluk diduga tahu persis penyusunan RAB hingga realisasi penggunaan Dana Hibah Ponpes ini, termasuk kejanggalan dan penyimpangannya, namun tidak ikut dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, namanya seolah hilang dari proses peradilan ini. Ini patut dilihat lebih kritis", tegas Herdy.

SPM juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap Husnul yang disebut pernah dipanggil penyidik. Mereka menduga pemanggilan itu hanya formalitas.

"Husnul ini, sudah pernah dipanggil oleh Kejari Gresik, tapi kita duga hanya seremonial. Karena kita paham bahwa, salah satu oknum Pidsus Kejari Gresik memiliki keluarga yang bekerja di Petrogas Jatim Utama (PJU), jadi wajar kalau misalnya kita mencurigai, ada conflict of interest di dalam proses peradilan Husnul Huluk ini", terang lebih jauh Herdy.

Tak hanya soal dugaan korupsi hibah, SPM juga mendesak agar Husnul Huluk mundur dari Petrogas Jatim Utama (PJU). Ia disebut merangkap jabatan sebagai Komisaris PJU dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Jawa Timur.

"Kejati Harus segera panggil Husnul Huluk untuk memberikan keterangan, bukan hanya soal dugaan tindak pidana Ponpes, tapi juga soal doubel jabatan dirinya di PJU (sebagai Komisaris), dan di Baznas Jatim sebagai salah satu wakil ketua, ini bertentangan dengan PERDA JATIM. Kalaua kejati bisa menahan guru yang double jabatan, kenapa tidak pada seorang komisaris BUMD? kita tantang Kejati", tegasnya.

SPM memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Oleh karenananya, kami akan terus mengawal kasus ini. Hari ini kita toleransi jika Kejati tidak menandatangani nota kesepahaman tang kita bawa, tapi kita akan pastikan komitmen kami mengawal kasus ini hingga tuntas." Tukas Herdiansyah. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini