NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mendukung kelancaran proses peradilan serta optimalisasi pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh mengikuti kegiatan Sidang Peradilan Acara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Pengadilan Negeri Buntok. Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan sidang dilaksanakan secara daring dari kantor Bapas Muara Teweh dengan menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugas yang memberikan pendampingan serta penyampaian data dukung yang dibutuhkan dalam proses persidangan.
Sidang peradilan virtual ini merupakan bentuk adaptasi pelayanan hukum berbasis teknologi informasi, yang bertujuan mempercepat proses peradilan, meningkatkan efisiensi waktu, serta memastikan hak-hak para pihak tetap terpenuhi tanpa mengurangi kualitas persidangan.
Baca Juga: Forkoma PMKRI Kep. Nias: Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias Harus untuk Rakyat, Bukan Elite
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif dalam memberikan informasi hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien, serta masukan profesional sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa keterlibatan Bapas dalam sidang peradilan merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu.
“Partisipasi kami dalam sidang peradilan, termasuk yang dilaksanakan secara virtual, adalah bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan. Data dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil putusan yang tepat,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Pria Beristri dan Janda di Nganjuk Kepergok Keluar Hotel
Ia menambahkan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan harus terus diperkuat guna mewujudkan sistem pembinaan yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan.
Melalui pelaksanaan sidang peradilan secara virtual ini, Bapas Muara Teweh menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pembimbingan profesional, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan modern.
(Humas Bapas Muara Teweh)