NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memastikan kepatuhan dan keberhasilan program integrasi sosial, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan layanan Wajib Lapor bagi Klien Pemasyarakatan. Jumat, 20 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pembimbingan terhadap klien yang tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Asimilasi.
Wajib lapor menjadi instrumen penting dalam memantau perkembangan klien sekaligus memastikan seluruh kewajiban integrasi dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Pria Beristri dan Janda di Nganjuk Kepergok Keluar Hotel
Dalam pelaksanaan kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan verifikasi kehadiran, pencatatan administrasi pada buku wajib lapor, serta penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, klien juga mendapatkan pembimbingan lanjutan dan penguatan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa wajib lapor merupakan bagian dari sistem pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Melalui wajib lapor, kami memastikan setiap klien tetap berada dalam pengawasan yang terukur serta mendapatkan pendampingan yang diperlukan agar proses reintegrasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: Ganggu Kenyamanan Ramadan, Ratusan Motor Terjaring Razia Balap Liar di Porong
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang konsisten disertai pendekatan humanis menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan pelaksanaan wajib lapor secara rutin dan disiplin, Bapas Muara Teweh berkomitmen menghadirkan layanan pembimbingan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan klien pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)