NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta meminimalisir barang terlarang lainnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan. Jumat, 06 Februari 2026.
Dengan beranggotakan 10 (sepuluh) orang personil, kegiatan ini dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Satops Patnal, Rupam Siang, dan CPNS melaksanakan razia insidentil/Penggeledahan pada Blok A.H.Nasution (Kamar I).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa: Mancis 3 buah, Sendok 1 buah, Pinset 1 buah, Pulpen 4 buah, Pisau Cukur 3 buah, dan Batu 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Baca Juga: Prabowo Sentil Rumah Radio Bung Tomo, DPRD Surabaya Telusuri Dugaan Kelalaian
Penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)