NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan melalui zoom meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural Lapas Kotanopan beserta jajaran sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan pada Kamis, (05/02).
Arahan Dirjenpas menekankan pentingnya ketepatan prosedur, akurasi data, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengusulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana dan anak binaan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini juga sejalan dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek peningkatan pelayanan pemasyarakatan, penguatan tata kelola yang bersih dan berintegritas, optimalisasi pembinaan warga binaan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan berbasis digital.
Melalui arahan ini, seluruh UPT diharapkan mampu memberikan hak warga binaan secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Menuju WBK, Lapas Panyabungan Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
Kepala Admisi dan Orientasi, Henti Syukur Siregar, menyampaikan bahwa arahan Dirjenpas menjadi pedoman penting bagi jajaran dalam melaksanakan tugas.
"Arahan ini sangat bermanfaat sebagai penguatan pemahaman kami dalam pengusulan hak integrasi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta pembinaan," ujar Henti.
(Humas Lapas Kotanopan)