Kamis, 4 Juni 2026

Wajib Lapor Klien Bapas Kelas II Muara Teweh Perkuat Proses Reintegrasi Pembebasan Bersyarat

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 5 Februari 2026 | 12:11 WIB
PK Bapas Muara Teweh Bersama Klien Wajib Lapor
PK Bapas Muara Teweh Bersama Klien Wajib Lapor

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh terus melaksanakan kewajiban wajib lapor bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani masa reintegrasi sosial melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Rabu, 04 Februari 2026.

Kegiatan wajib lapor ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembimbingan yang bertujuan memastikan klien menjalani masa bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan wajib lapor dilakukan secara berkala oleh klien kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK), baik secara langsung di kantor Bapas maupun melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Apel Pagi dan Penandatanganan Pakta Integritas Zero Halinar

Dalam kegiatan ini, PK melakukan pemantauan terhadap perilaku, kepatuhan terhadap syarat Pembebasan Bersyarat, serta perkembangan sosial klien di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa wajib lapor bukan semata-mata bentuk pengawasan, tetapi juga sarana pembinaan dan pendampingan agar klien dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.

“Wajib lapor menjadi instrumen penting untuk memastikan klien PB tetap berada pada jalur pembinaan, sekaligus memberikan ruang konsultasi dan penguatan agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Pastikan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan

Lebih lanjut, M. Ading Saidhy menyampaikan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada sinergi antara klien, keluarga, masyarakat, serta peran aktif Bapas dalam melakukan pembimbingan.

“Kami berharap klien dapat memanfaatkan masa Pembebasan Bersyarat ini dengan sebaik-baiknya, menunjukkan perubahan perilaku, dan membuktikan bahwa mereka mampu hidup mandiri serta bertanggung jawab di masyarakat,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan wajib lapor yang konsisten dan terukur, Bapas Kelas II Muara Teweh berkomitmen mendukung terwujudnya tujuan pemasyarakatan.

Baca Juga: Persiapan Latsar, CPNS Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Dibekali Pembelajaran Mandiri Berbasis MOOC

Adapun tujuan pemasyarakatan yang dimaksud yaitu membentuk warga binaan yang sadar hukum, berintegritas, dan siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam kehidupan bermasyarakat.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini