NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh terus melaksanakan kewajiban wajib lapor bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani masa reintegrasi sosial melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Rabu, 04 Februari 2026.
Kegiatan wajib lapor ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembimbingan yang bertujuan memastikan klien menjalani masa bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan wajib lapor dilakukan secara berkala oleh klien kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK), baik secara langsung di kantor Bapas maupun melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Apel Pagi dan Penandatanganan Pakta Integritas Zero Halinar
Dalam kegiatan ini, PK melakukan pemantauan terhadap perilaku, kepatuhan terhadap syarat Pembebasan Bersyarat, serta perkembangan sosial klien di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa wajib lapor bukan semata-mata bentuk pengawasan, tetapi juga sarana pembinaan dan pendampingan agar klien dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Wajib lapor menjadi instrumen penting untuk memastikan klien PB tetap berada pada jalur pembinaan, sekaligus memberikan ruang konsultasi dan penguatan agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Pastikan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
Lebih lanjut, M. Ading Saidhy menyampaikan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada sinergi antara klien, keluarga, masyarakat, serta peran aktif Bapas dalam melakukan pembimbingan.
“Kami berharap klien dapat memanfaatkan masa Pembebasan Bersyarat ini dengan sebaik-baiknya, menunjukkan perubahan perilaku, dan membuktikan bahwa mereka mampu hidup mandiri serta bertanggung jawab di masyarakat,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan wajib lapor yang konsisten dan terukur, Bapas Kelas II Muara Teweh berkomitmen mendukung terwujudnya tujuan pemasyarakatan.
Baca Juga: Persiapan Latsar, CPNS Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Dibekali Pembelajaran Mandiri Berbasis MOOC
Adapun tujuan pemasyarakatan yang dimaksud yaitu membentuk warga binaan yang sadar hukum, berintegritas, dan siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam kehidupan bermasyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)