NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Berama Pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2026 di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. Senin, 02 Februari 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula kantor Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang di Pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana dan di hadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut juga turut di hadiri Tim Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Koordinator Pelayanan Pemasyarakatan, Norma Sultan.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Karutan Humbang Hasundutan Tekankan Integritas dan Etika
Penandatanganan Komitmen bersama dilakukan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan simbol komitmen terhadap pembangunan zona integritas dalam pelaksanaan pelayanan publik di instansi Pemasyarakatan.
Setelah dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis berserta jajaran mendapatkan Penguatan dalam Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Beliau menyampaikan bahwa saat ini Pembangunan Zona Integritas dan kontestasi dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan hal yang dapat capai dengan kerjasama dan saling berbagi pengetahuan.
Baca Juga: Pengobatan Kanker Darah di RS Mandaya Puri Kini Setara dengan RS Asal Singapura,NUH
"Seperti kita ketahui baru saja Bapas Palangka Raya telah berhasil mendapatkan predikat WBK, bagi Unit Pelaksana Teknis yang belum mendapatkan predikat tersebut tentunya dapat mempelajari dan saling berbagi pengetahuan dengan Kepala Bapas Palangka Raya berserta jajarannya", ucap Putu.
Selain itu, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis berserta jajaran mendapatkan Penguatan dari Koordinator Pelayanan Pemasyarakatan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Norma Sultan.
Beliau menyampaikan poin penting terkait perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, salah satunya dorongan kuat untuk mengimplementasikan pidana alternatif, seperti kerja sosial, pengawasan, dan diversi untuk anak sebagai bentuk nyata dari keadilan restoratif.
Baca Juga: Ratusan warga Desa Banjarwungu kecamatan tarik menggelar tradisi Ruwat Buyud Bowojati
"Mari kita tingkatkan pelayanan Pemasyarakatan dengan memahami dan siap menjalankan kebijakan yang baru ini, Ini bukan sekadar perubahan hukum tapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan dan pemulihan sosial," ucap Norma.
(Humas Bapas Muara Teweh)