Nias, NAWACITA- Laporan Hasil Pemeriksaan atas keuangan pemerintah kab. Nias utara TA.2018, BPKP Provinsi Sumut menemukan ada pemborosan keuangan daerah, khususnya Nias Utara.
Dilansir dari Plat Merah News, Pemkab Nias utara yang sudah menyediakan kendaraan dinas untuk ketua DPRD Nias Utara berupa 1 unit Toyota Fortuner dan kendaraan dinas kepada ke 2 Wakil ketua DPRD Nisut berupa 2 unit Toyota Innova.
Namun demikian ketua DPRD Nias Utara telah mengembalikan kendaraan tersebut pada tanggal 01/02/2018 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 027/003/Setwan/2018.
Begitu pula dengan ke 2 Wakil ketua DPRD Nias Utara telah mengembalikan kendaraan dinas tersebut pada tgl 02/02/2018 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: 027/002/Setwan/2018.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran Sekretariat Dewan (Setwan) bahwa mobil tersebut digunakan oleh bagian umum dengan peruntukan yang tidak jelas.
Kondisi ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD sebesar Rp. 507.484.000 yang disebabkan oleh Sekretaris Dewan(Sekwan) yang kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan dan kelalaian bendahara pengeluaran yang kurang cermat dalam pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD Nias Utara.
Ketua DPD GEMANTARA kepulauan Nias Febeanus Zalukhu, mengatakan bahwa Sekwan dan bendahara yang tidak mempedomani ketentuan yang berlaku dimana permasalahan ini tidak sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD pasal 15 ayat 1 yang menyatakan Dalam hal Pemda belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
“Tapi” mobil dinas sudah disiapkan oleh pemda kenapa dikembalikan dan minta tunjangan transportasi, anehkan.” Ucapnya Febe Zalukhu
Ia menambahkan bahwa penyesuaian hak keuangan dan administratif ini bukan keinginan personal Pimpinan DPRD yang seenak perutnya aja, melainkan merupakan amanah PP No. 18 Tahun 2017 dan Permendagri No. 2 Tahun 2017 yang wajib dilaksanakan di seluruh daerah di Indomesia, “Jadi bukan keinginan personal ataupun kelembagaan,” ucapnya.
Sekwan Nias Utara Eferi zalukhu, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa tidak bisa memberi penjelasan/pendapat terkait pemborosan anggaran dilingkungan Setwan Nisut.
“Karena karena itu merupakan hasil penilaian BPK,” ucapnya singkat.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan media ini terlihat bahwa mobil dinas pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Nias Utara sudah dibelanjakan lagi oleh pemda dan sudah diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Nias Utara.
Ketika awak media ini mencoba konfirmasi hal ini ke BPKP Sumtera Utara (Sumut) melalui telepon di nomor (061) 8474847 namun tidak berhasil/tidak diangkat hingga berita ini diturunkan
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB