NAWACITAPOST.COM - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Muara Teweh mengikuti kegiatan sosialisasi tentang KUHP Nasional yang baru secara virtual. Senin, 26 Januari 2026.
Mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sehingga perlu adanya peningkatan pemahaman aparatur penegak hukum dan masyarakat melalui sosialisasi dengan tema "Implementasi dan Tantangan Keberlakukan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional". Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan.
Sosialisasi tersebut membahas berbagai perubahan fundamental yang diatur dalam KUHP Nasional, termasuk pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan Hak Asasi Manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku tindak pidana.
KUHP Nasional dipandang sebagai produk hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.
Narasumber menjelaskan bahwa Implementasi KUHP Nasional tidak hanya memerlukan kesiapan regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, pemahaman yang seragam antar aparat penegak hukum, serta dukungan dari masyarakat luar.
Tantangan yang dihadapi antara lain masih terbatasnya pemahaman terhadap norma-norma baru, potensi perbedaan penafsiran hukum, serta kebutuhan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Lapas Rantauprapat Hadir di Tengah Masyarakat: Semangat Jumat Bersih di Puskesmas Sigambal
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai substansi KUHP Nasional serta mampu mengantisipasi berbagai tantangan implementasi ke depan.
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP Nasional dapat berjalan secara optimal, konsisten, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.
(Humas Bapas Muara Teweh)