Jakarta, NAWACITA- Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan dokumen permohonan yang diserahkan pertama kali oleh tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 telah menyerahkan dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019 pertama kali pada 24 Mei 2019. Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut belakangan menyerahkan revisi dokumen pada 10 Juni 2019.
Yusril mengatakan dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang dan hukum acara MK. "Dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali. Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregister yaitu 24 Mei 2019 yang lalu," katanya di Gedung MK, Kamis (13/6).
Meski demikian, dia tidak akan tinggal diam dan akan mempersiapkan untuk mengkaji dan menelaah perubahan-perubahan yang dilakukan. Mantan Menkumham tersebut mengaku fokus pihaknya saat ini untuk mempertahankan pendapat dan pendirian agar hakim MK menjalankan persidangan secara adil.
"permohonan Yang diregister itu 24 Mei 2019. Ini harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara," jelasnya.
Mahkamah Konstutusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat 14 Juni 2019. Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh hal agar sidang tersebut berjalan lancar.
Selain dirinya, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 poin. Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk. Dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:08 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:01 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:58 WIB
Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB