Bandung, NAWACITA- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu,(12/6). Eka melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Bekasi hingga 2022 mendatang setelah pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan sanksi terhadap Neneng Hasanah Yasin yang terlibat kasus suap Meikarta.
Diketahui, Bupati Bekasi sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, diberhentikan karena menjadi terpidana kasus korupsi perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Walhasil, Eka menggantikan Neneng untuk sisa masa jabatan 2017-2022.
"Nasihat saya (untuk Eka Supria Atmaja) ialah bahwa kekuasaan adalah ujian, bukan rezeki. Kenapa disebut ujian karena harus dilalui dengan kehati-hatian dan tidak semuanya lulus dalam ujian," kata Emil, usai melantik Eka, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (12/6).
Ia mengatakan syarat untuk "lulus ujian" tersebut ada tiga. Pertama, menjaga integritas dan tak terjerat kasus korupsi. Terlebih, Kabupaten Bekasi memiliki banyak proyek infrastruktur dan sektor industri.
"Sehingga godaan dari pihak ketiga ini banyak sekali, maka kalau benteng integritasnya patah maka akan repot ya. Saya mendoakan sekali jangan sampai [Bupati Bekasi] jatuh dua kali," kata Ridwan Kamil.
Syarat kedua, lanjut dia, ialah melayani rakyat, bukan dilayani rakyat. Apalagi Bekasi masih bermasalah dalam hal angka pengangguran yang tinggi.
"Itu harus jadi perhatian dengan semangat melayani dari Pak Bupati yang baru," katanya.
Syarat yang ketiga, kata Ridwan, ialah profesionalisme, terutama terkait perkembangan industri 4.
Pelantikan Eka ini dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019, seiring dengan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Eka sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi. Neneng sendiri berhenti sebagai Bupati Bekasi pada 24 April. Keduanya merupakan politikus Partai Golkar.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:08 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:01 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:58 WIB
Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB