NAWACITAPOST.COM - PK Balai Pemasyarakatan laksanakan tugas dan fungsi dalam pendampingan ABH dalam penyidikan di kantor Sat Reskrim Polres Barito Selatan yang tengah menjadlini proses hukum terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Rabu, 26 November 2025.
Pendampingan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak Anak untuk mendapatkan perlindungan hukum, psikis, dan sosial selamat proses penyidikan. Kehadiran PK bertujuan untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan, menjunjung asa keadilan restoratif, serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi ABH.
PK memberikan penjelasan kepada Anak dan keluarga mengenai hak-hak yang dimiliki termasuk hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak pendampingan, serta jaminan perlakuan yang manusiawi selama pemeriksanaan.
Baca Juga: Lapas Gunungtua Terima Kunjungan Ombudsman RI, Perkuat Sistem Pelayanan Publik
Melalui pendampingan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berlangsung dengan tetap menjunjungan tinggih hak-hak ABH serta memberikan ruang penyelesaian yang lebih bijaksana sesuai prinsip keadilan restoratif.
(Humas Bapas Muara Teweh)