NAWACITAPOST.COM — Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan melalui UU No. 1/2023 dan akan berlaku efektif pada Januari 2026 mendatang, memicu kekhawatiran serius di kalangan komunitas beragama di Bandung Raya.
Sebuah seminar bertajuk "Dampak Penerapan KUHP Nasional terhadap Kebebasan Beragama, Keberagaman, dan Komunitas Kristiani" yang diadakan pada Senin, (24/11/2025), di Gereja Utusan Pantekosta Indonesia Bandung, mengungkap potensi ancaman terhadap kebebasan beragama dan keberagaman di tingkat lokal.
Seminar yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi lintas agama dan sipil ini, menghadirkan sejumlah pakar yang mengupas tuntas pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan living law dan tindak pidana terhadap agama.
Baca Juga: Lapas Muara Teweh Gelar Pelatihan Konstruksi Baja Ringan dan Hidroponik bagi WBP
Nella Sumika Putri, seorang dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyoroti adanya kemajuan normatif dalam KUHP 2023, namun juga menekankan adanya persoalan dan tantangan lama yang berpotensi muncul kembali, termasuk risiko kriminalisasi terhadap kelompok rentan.
Sementara Wawan Gunawan, memaparkan fakta mencengangkan mengenai rangkaian kasus pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang pernah terjadi di Jawa Barat.
Ia menekankan pentingnya pendekatan strategis yang terintegrasi dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin KBB yang utuh bagi seluruh warga negara.
Ditempat yang sama Pendeta Albertus Patty menyerukan kepada komunitas Kristiani untuk meninggalkan mentalitas minoritas dan bergerak lebih strategis dalam menghadapi perubahan KUHP.
Baca Juga: Tebar 1000 Ekor Bibit Gurame, Rutan Tanjung Pura Terus Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Ia menekankan perlunya membangun modal intelektual, memperkuat solidaritas lintas agama, dan mendorong generasi muda untuk terlibat dalam bidang hukum dan advokasi.
Seminar yang dihadiri oleh ratusan peserta baik secara langsung maupun daring ini, menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas gereja dan komunitas sipil dalam memitigasi dampak pemberlakuan KUHP Nasional.
Pendeta Paulus Wijono, M.Th., selaku Ketua PGI Wilayah Jawa Barat, berharap seminar ini menjadi langkah awal untuk menciptakan kehidupan beragama yang lebih setara, toleran, dan inklusif di Bandung Raya dan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Rutan Humbahas Sambut Peserta Magang Batch 2 Serta Berikan Pengarahan
Apakah KUHP baru benar-benar mengancam kebebasan beragama? Bagaimana kita dapat melindungi keberagaman di tengah perubahan hukum ini? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang terus bergema di kalangan peserta seminar dan menjadi agenda penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
Artikel Terkait
Lapas Padangsidimpuan Terima 22 Peserta Magang dari Program Kemenaker-Kemenimipas
Polsek Porong Beri Teguran Humanis Pengendara Tanpa Helm untuk Keselamatan Bersama
Lapas Amuntai Lepas 2.500 Ekor Bibit Ikan Patin di Kolam SAE, Perkuat Program Kemandirian Warga Binaan
Lapas Padangsidimpuan Panen Semangka di Lahan SAE, Wujudkan Program Kemandirian Warga Binaan
Tidak Ada Ruang untuk Pungli! Kakanwil Ditjenpas Kalteng Perintahkan Pengawasan Diperketat