NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kemenkumham Kalbar) menggelar rapat koordinasi yang bertujuan untuk mendiskusikan harmonisasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk tahun 2024.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD se-Kalimantan Barat dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (20/02) di Hotel Grand Mahkota Pontianak.
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, membuka acara dengan menyampaikan laporan terkait kegiatan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kegiatan Belajar Al-Quran Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara Kemenkumham Kalbar dengan Pemerintah Daerah dalam memperbaiki layanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kemenkumham Kalbar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan daerah tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sejalan dengan kebijakan nasional.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Kalbar telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Kemenkumham Kaltim Selenggarakan Rapat Percepatan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2024
Hingga saat ini, telah terharmonisasi sejumlah produk hukum di berbagai tingkatan pemerintahan di Kalimantan Barat.
Pj. Gubernur Harisson secara resmi membuka kegiatan tersebut, dengan menyoroti pentingnya pemahaman yang serius terkait harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah.
Ia juga menekankan perlunya keseriusan dari seluruh perangkat daerah dalam memahami proses harmonisasi ini.
Baca Juga: Sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan DPMPTSP Kota Mataram Dalam Penerapan P2HAM
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber terkait, seperti Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dan perancang peraturan perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Moderator acara adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini. ****
Artikel Terkait
Sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan DPMPTSP Kota Mataram Dalam Penerapan P2HAM
Kanwil Kemenkumham Riau Memantau SPKP Dan SPAK Layanan Publik Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Percepatan Pelaksanaan Rencana Kerja, Kalapas Samarinda Hadiri Undangan Rapat Kerja
Mayjen Rano Tilaar Gelar Diskusi Kebangsaan Tentang Peristiwa Heroik Merah Putih
Kemenkumham Kaltim Selenggarakan Rapat Percepatan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2024