Kamis, 4 Juni 2026

Bapas Kelas II Muara Teweh Jalin Koordinasi dengan Bupati Barito Selatan Terkait KUHP Baru

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 11 November 2025 | 09:48 WIB
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Saat Koordinasi dengan Bupati Barito Selatan
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Saat Koordinasi dengan Bupati Barito Selatan

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melakukan penjajakan dan koordinasi dengan Bupati Barito Selatan, Edy Raya Samsuri, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Barito Selatan, terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyatakan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembinaan dan reintegrasi bagi warga binaan pemasyarakatan. "Kami ingin memastikan bahwa implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ading.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Barito Selatan, Edy Raya Samsuri, menyambut baik inisiatif Bapas Kelas II Muara Teweh dan berjanji untuk mendukung program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami siap bekerja sama dengan Bapas untuk melaksanakan program-program yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Edy.

Baca Juga: Semangat Kepahlawanan Bergema di Rutan Rantau Lewat Apel Peringatan 10 November

Koordinasi ini juga membahas tentang kemungkinan kerja sama antara Bapas dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Ading menyatakan bahwa program ini dapat membantu warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan keterampilan dan pengalaman kerja, sehingga mereka dapat reintegrasi dengan masyarakat dengan lebih baik.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi KUHP baru dan memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Selatan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

 

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini