NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melakukan penjajakan dan koordinasi dengan Bupati Barito Selatan, Edy Raya Samsuri, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Barito Selatan, terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyatakan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembinaan dan reintegrasi bagi warga binaan pemasyarakatan. "Kami ingin memastikan bahwa implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ading.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Barito Selatan, Edy Raya Samsuri, menyambut baik inisiatif Bapas Kelas II Muara Teweh dan berjanji untuk mendukung program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami siap bekerja sama dengan Bapas untuk melaksanakan program-program yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Edy.
Baca Juga: Semangat Kepahlawanan Bergema di Rutan Rantau Lewat Apel Peringatan 10 November
Koordinasi ini juga membahas tentang kemungkinan kerja sama antara Bapas dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Ading menyatakan bahwa program ini dapat membantu warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan keterampilan dan pengalaman kerja, sehingga mereka dapat reintegrasi dengan masyarakat dengan lebih baik.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi KUHP baru dan memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Selatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)