Kamis, 4 Juni 2026

Komisiner KPU Santuni Keluarga Petugas KPPS Tangsel yang Meninggal

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Jumat, 3 Mei 2019 | 15:26 WIB
Tangsel NAWACITA – Dua orang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia mendapat santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dua KPPS tersebut meninggal saat menjalankan tugasnya wilayah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI menyambangi kediaman 2 petugas KPPS tersebut, Jumat (13/5/2019).

Dua petugas itu adalah Almarhum Mangsud, anggota KPPS Pakujaya yang tinggal di Kampung Buaran, Jalan Swadaya, RT05 RW02, Pakujaya, Serpong Utara. Lalu dilanjutkan ke kediaman Almarhum Hanafi, Ketua KPPS 50 Jurang Mangu Timur, di Pondok Betung, Gang Al Falah RT06 RW05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, menuturkan, hari ini pihaknya serentak mengunjungi 4 kediaman KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan usai menjalani tugasnya. Dua di antaranya bertugas di Tangsel, sedang 2 lainnya di Jakarta.

"Kita sudah hadir di dua rumah di Tangsel. Ini bentuk belansungkawa kita dalam bentuk santunan. Kemudian untuk lebih lanjut, kepada yang lainnya akan kita lakukan hal yang sama, tetapi tidak langsung, kita berikan kepada KPU Provinsi untuk melakukannya," katanya usai memberi santunan.

Jumlah santunan Evi menjelaskan, bagi korban meninggal adalah Rp36 juta, dan yang sakit sebesar Rp8 hingga 30 jutaan tergantung kondisi sakit yang diderita. Dalam teknis penyalurannya, lanjut dia, harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita sudah menyelesaikan Juknis, nanti tentu ada prasarat untuk dipenuhi dalam pemberian santunan ini. Kita harap teman-teman di daerah, Provinsi atau Kota mmbantu kita untuk memenuhinya, sehingga penyalurannya lebih cepat," jelasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal saat menjalankan tugas.

KPU, kata Arief, akan segera mengatur mekanisme serta besaran santunan. Arief juga menuturkan, pihaknya ingin memastikan bahwa para petugas itu gugur saat menjalankan kewajibannya.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini