NAWACITAPOST.COM - Jajaran petugas Lapas Kelas IIA Sibolga mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA pada hari Selasa, (13/02/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. menjelaskan apa yang melatar-belakangi kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kalapas Sibolga Indra Kesuma menyampaikan bahwa, kegiatan ini memiliki peran penting dalam memastikan petugas pemasyarakatan memahami tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, sehingga petugas Lapas Kelas IIA Sibolga dapat lebih siap dan terampil dalam melaksanakan perannya sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) demi tercapainya tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana dan tahanan,” ungkap Indra.
(Humas Lasiga)