Sabtu, 18 Juli 2026

Jelang Pemilu, Kepala BKN Ingatkan ASN Netral

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:35 WIB
Jakarta NAWACITA - Bada Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional. Himbauan ini diungkapkan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg) pada April 2019.

Bima menegaskan, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Sikap ini sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bima Haria dalam keterangan resminya, Sabtu (9/2/2019).

Bima pun memaparkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara; pertama, Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden; Kedua, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Ketiga, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau terakhir adalah dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden yang dimaksud, adalah meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya,” paparnya.

Bima juga memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini.

“Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.

“PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin,” pungkas Bima Haria.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini