Kamis, 4 Juni 2026

Gara-gara Lion Air, Presiden Jokowi dan Menhub Digugat

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Jumat, 18 Januari 2019 | 20:46 WIB
Jakarta NAWACITA – Maskapai penerbangan Lion Air dinilai paling bermasalah diantara maskapai lainnya. Seorang pengacara bernama Hermawanto menilai, hal tersebut berdasarkan data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), Lion Air yang memiliki catatan terburuk.

Hermanto mengungkapkan, berdasarkan data KNKT itu, sepanjang 6 tahun ini, Lion Air sudah mengalami 17 kali kecelakaan, salah satunya paling parah adalah terjadi tahun 2018 lalu yang menewaskan 189 orang.

Pengacara ini pun menggugat negara yang dinilainya telah lalai menjalankan undang-undang Penerbangan. Dalam hal ini yang dituntut adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Menuntut kepada negara bahwa menurut saya negara ini lalai dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan UU Penerbangan," kata Hermawanto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/1).

Selain itu, Hermawanto juga meminta majelis hakim memutuskan agar pemerintah memberikan 'skors' kepada Lion Air berupa pencabutan Sertifikat Keandalan Operasional Pesawat Udara.

Catatan buruk lainnya yang dimiliki Lion Air, maskapai ini juga perusahaan yang 30 persen penerbangannya delay.

Gugatan Hermawanto dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (17/1) kemarin. Pihak yang digugat (tergugat) adalah Presiden RI, Wapres RI, Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara, dan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air).

"Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf (c) PP Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, maka atas dasar tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang secara nyata telah membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan," jelas Hermawanto.
"Maka Turut Tergugat dapat langsung dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat Keandalan Operasional Pesawat Udara, dalam hal ini Sertifikat Operator Pesawat tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud Pasal 99 PP Keamanan dan Keselamatan Penerbangan," sambungnya.

Menurut dia, negara perlu mencabut sertifikat keandalan Lion Air, sehingga maskapai ini memperbaiki sistim penerbangannya.

“Kalau dicabut, maka dia tidak andal, Lion Air disetop dulu operasinya. Diperbaiki dulu mekanismenya, perbaiki sistem penerbangannya," jelasnya.

Menanggapi guguatan Hermanto ini, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum dapat memberi tanggapan. Namun dikatakannya, pesawat PK LQP adalah status laik terbang. Khususnya untuk penerbangan dari Denpasar ke Jakarta.

Sebelumnya, Danang juga menyatakan, bahwa Lion Air juga menggelontorkan dana Rp 38 miliar untuk mencari korban maupun CVR PK LQP.

"Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38.000.000.000," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, di akhir tahun 2018 lalu.

Sumber: dtc

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini