NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh pada hari ini melaksanakan kegiatan rutin sekaligus penting, yaitu Pengakhiran Bimbingan bagi sejumlah Klien Pemasyarakatan yang telah menyelesaikan masa bimbingannya, serta Penerimaan Bimbingan bagi klien baru. Kamis, (30/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari sistem Pemasyarakatan, bertujuan untuk memastikan klien yang kembali ke masyarakat sudah siap secara mental dan memiliki bekal keterampilan yang cukup, serta memberikan arahan bimbingan kepada klien yang baru memulai masa reintegrasinya.
Dalam sesi Pengakhiran Bimbingan, Kepala Bapas Muara Teweh (M. Ading Saidhy) menyampaikan pesan agar para klien yang telah selesai menjalani bimbingan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana, dan mampu beradaptasi secara positif di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Petugas, Karutan Tanjung Pura Berikan Piagam Penghargaan Kepada 06 Orang Petugas
"Masa bimbingan ini adalah kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan. Kami berharap bekal kemandirian dan kepribadian yang telah didapatkan, baik melalui program bimbingan Bapas maupun mitra kerja, dapat menjadi modal utama untuk melanjutkan kehidupan yang produktif dan bermartabat," ujarnya.
Secara simbolis, klien yang menyelesaikan masa bimbingan menerima surat keterangan selesai bimbingan, menandai berakhirnya pengawasan dari Bapas.
Pada sesi yang sama, Bapas Muara Teweh juga menerima klien pemasyarakatan baru. Klien-klien ini adalah mereka yang memperoleh program reintegrasi.
Baca Juga: Lapas Kelas III Gunungtua Bagikan Perlengkapan Makan dan Minum Kepada Warga Binaan
Para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh memberikan penjelasan detail mengenai kewajiban dan larangan selama menjalani masa bimbingan. Mereka ditekankan untuk: Melaksanakan bimbingan wajib secara berkala, Tidak melakukan pelanggaran hukum baru, Bekerja sama secara aktif dengan PK.
Pelaksanaan Pengakhiran dan Penerimaan Bimbingan ini menegaskan komitmen Bapas Muara Teweh dalam menjalankan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan, demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sehat dan menekan angka residivisme di wilayah kerjanya.
(Humas Bapas Muara Teweh)