Minggu, 19 Juli 2026

Syarat Kunjungan dan Menitipkan Barang/Makanan Kepada Narapidana Atau Tahanan di Lapas Kelas IIB Amuntai

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 20 Oktober 2025 | 08:48 WIB
Petugas Lapas Amuntai Saat Pemeriksaan Dokumen Pengunjung
Petugas Lapas Amuntai Saat Pemeriksaan Dokumen Pengunjung

NAWACITAPOST.COM - Syarat umum kunjungan ke Lapas meliputi identitas diri asli (KTP/KK), mematuhi tata tertib (berpakaian sopan, tidak membawa barang terlarang seperti ponsel, senjata, narkoba), dan memenuhi jadwal kunjungan yang ditentukan. Untuk tahanan, izin kunjungan dari instansi penahan (kejaksaan/polisi) juga diperlukan.

1. Persyaratan Dokumen
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli: Untuk verifikasi identitas Anda.
- Surat izin berkunjung: Diperlukan untuk kunjungan khusus kepada tahanan, yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan (kejaksaan atau kepolisian).
- Tiket kunjungan online: Jika Anda mendaftar secara online, Anda perlu mencetak tiket atau menunjukkan bukti elektronik untuk melanjutkan.

2. Persyaratan Waktu dan Prosedur
- Datang sesuai jadwal: untuk Kunjungan pada hari Senin s.d Kamis Jam 09:00 s.d 11:00, sedangkan Untuk barang/makanan titipan Senin s.d Sabtu jam 09:00 s.d 11:00 Wita, senin s.d kamis 13:30 s.d 15:00 Wita, Tanggal Merah Libur
- Pendaftaran: Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi atau situs web resmi Lapas untuk mendapatkan tiket, atau datang langsung untuk mengambil nomor antrian.
Pemeriksaan: Pengunjung akan diperiksa badan dan barang bawaannya oleh petugas untuk mencegah masuknya barang terlarang.

Baca Juga: Propam Polresta Sidoarjo Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Ajak Makan Bareng Bergizi

3. Aturan dan Barang yang Dilarang
- Berpakaian sopan dan rapi: Hindari pakaian yang tidak sopan, celana pendek, atau pakaian yang terlalu terbuka.
- Dilarang membawa barang-barang terlarang: Ini termasuk senjata, narkoba, alkohol, alat komunikasi (HP), rokok, korek api, dan uang tunai dalam jumlah berlebihan.
- Pembatasan barang bawaan: Barang-barang seperti makanan dan minuman harus dipindahkan ke kemasan plastik bening.

(Humas Lapas Amuntai)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini