NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun
2025 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Senin, 13 Oktober 2025.
Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh di dampingi Kepala Urusan Tata Usaha, Ade Irawan, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Ebet Sutandi Musa dan pegawai yang membidangi pengendalian gratifikasi, Irman Saepudin mengikuti giat Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting guna mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Nomor : WP.17-PW.06.02-28 tanggal 09 Oktober 2025 hal Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025. Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Pukul 10.00 s/d selesai.
Baca Juga: Danramil Balongbendo Hadiri Maulid Nabi di Gagangkepuhsari: Wujudkan Kebersamaan dan Cinta Rasulullah
Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana dan dilanjutkan materi sosialisasi oleh Pembina Keamaanan Ahli Muda, Rantawan yang menjelaskan bahwa Sebagai Petugas Pemasyarakatan agar dapat melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi Integritas dan tidak terlibat gratifikasi.
"Kita sebagai petugas Pemasyarakatan harus menjalankan tugas dengan Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel seperti tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jangan mudah menerima hadiah, karena itu merupakan praktik gratifikasi", ucap Rantawan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai pelaksanaan pengendalian gratifikasi sehingga UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dapat menjalankan pelayanan publik dengan prima dan terhindar dari praktek gratifikasi.
Baca Juga: Kalapas Gunungtua Didampingi Pejabat Struktural Melakukan Kontrol ke Dalam Blok Hunian WBP
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan komitmen untuk melaksanakan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.
"Kami bersyukur dalam Sosialisasi kali ini kami mendapatkan ilmu dan informasi yang dapat kami gunakan untuk meningkatkan Pelayanan Publik yang prima sekaligus membentengi Kantor kami agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang, Pungli dan Gratifikasi ", ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)