NAWACITAPOST.COM - Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB s/d pukul 21.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas III Gunungtua didampingi Seluruh Pejabat Struktural, seluruh pegawai serta personil TNI-POLRI dengan jumlah personil sebanyak 45 orang. Jumat, 10 Oktober 2025.
Sebelum kegiatan dimulai Bapak Kalapas Kelas III Gunungtua , Sahat Bangun memberikan arahan kepada Tim Penggeledahan, untuk tetap sopan, humanis dan menjaga etika selama kegiatan berlangsung.
Penggeledahan dilaksanakanan pada Blok/Kamar Hunian WBP dengan rincian Blok A (Kamar II dan Kamar III) dan Blok B (Kamar X) dan Blok C (Kamar XII dan Kamar XIII).
Baca Juga: Sinergi Lapas Amuntai dan Polres HSU Gelar Razia Insidentil, Amankan Barang Terlarang
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar. Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
Dalam arahannya, Bapak Kalapas Kelas III Gunungtua menyampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, agar tidak mengulangi/melanggar hukum serta selalu berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Hasil Penggeledahan kamar hunian petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Mancis 12 buah, Kaca 2 buah, Pulpen 9 buah, Pisau cukur 6 buah, Gunting kuku 2 buah, Sendok 3 buah, Pinset 3 buah, dan Paku 4 buah.
Pemusnahan hasil razia ini dipimpin langsung oleh Bapak Kalapas Kelas III Gunungtua. Pelaksanaan Penggeledahan Blok Kamar hunian berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
(Humas Lagunta)