NAWACITAPOST.COM - Tunjukan kinerja Profesional dan Akuntabel dalam melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Ketua dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Muara Teweh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah hari ini merampungkan Sidang TPP yang membahas rekomendasi Litmas Usulan Program Re Integrasi 11 Klien Pemasyarakatan. Kamis, 09 Oktober 2025.
Proses berlangsungnya Sidang TPP Bapas Muara Teweh, para anggota membahas hasil penelitian kemasyarakatan yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
PK Bapas memaparkan Latar belakang, kronologis dan perkembangan psikososial dari Klien. Selain itu Anggota Sidang TPP juga mendiskusikan usulan atau rekomendasi terbaik bagi Klien.
Baca Juga: Saat Temu Sapa, Karutan Tanjung Pura Mengajak Warga Binaan Untuk Menjaga Rutan Bersama-sama
Proses Sidang TPP berupaya mendapatkan hasil usulan rekomendasi terbaik bagi Klien dengan mempertimbangkan Hasil Asesmen dan analisis data serta pendapat dari para anggota sidang TPP.
"Diskusi yang kami lakukan dalam sidang bertujuan untuk membuat rekomendasi persetujuan program re integrasi dan menyusun rencana bimbingan Klien pemasyarakatan serta mencegah pengulangan tindak pidana", ucap salah satu pembimbing Kemasyarakatan, David.
Merespon pelaksanaan sidang TPP, Kepala Bapas Muara Teweh M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya. Rekomendasi dalam litmas dan rencana program pembimbingan didiskusikan secara musyawarah oleh seluruh anggota sidang TPP.
Baca Juga: Sinergi dari Apresiasi: Kalapas Rantauprapat Ganjar Pegawai Berprestasi dengan Penghargaan
"Selain itu, Anggota Sidang TPP juga melakukan evaluasi data perkembangan perilaku agar klien kedepannya mendapatkan konsultasi dan bimbingan untuk membentuk pola pikir dan kepribadian yang baik sehingga dapat menyadari kesalahannya dan tidak terlibat tindak pidana kembali", jelas Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)