Minggu, 19 Juli 2026

Gerakan Sipil: 49 LSM Ajak Rakyat Tolak Pasangan Prabowo-Gibran secara Etis

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 7 Februari 2024 | 13:46 WIB
Prabowo-Gibran (X)
Prabowo-Gibran (X)

NAWACITAPOST.COM - Koalisi masyarakat sipil mengajak agar masyarakat memberikan sanksi etik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ajakan itu dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan pelanggaran etika dalam menerima pencalonan Gibran.

Di sisi lain, putusan DKPP itu tak berpengaruh apapun pada kepesertaan Gibran di Pilpres 2024. Sehingga, berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan agar masyarakat yang memberi sanksi langsung ke Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Sibolga dan Lima Kabupaten di Sumatra Menuju Provinsi Baru

"Koalisi menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo - Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Julius Ibrani, anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Selasa (6/2/2024).

Julius mengatakan, sanksi itu perlu diberikan masyarakat karena bukan kali pertama pendaftaran Gibran disebut melanggar etik penyelenggaraan pemilu. "Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," kata dia.

Pada saat putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggengkan batas usia pencalonan, putusan itu juga disebut melanggar etik kategori berat dan menyebabkan Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman harus dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: 5 Kampus di Sumatra Kompak Kritik Pemerintahan Jokowi

"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara, serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," imbuh Julius.

Pernyataan ini Julius sampaikan bersama berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Berikut adalah daftar LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

  1. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  2. Imparsial
  3. KontraS
  4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  5. Amnesty Internasional Indonesia
  6. WALHI
  7. Perludem
  8. ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
  9. HRWG (Human Rights Working Group)
  10. Forum for Defacto
  11. SETARA Institute
  12. Migrant Care
  13. IKOHI (Institut KAPAL Perempuan)
  14. Transparency International Indonesia (TII)
  15. Indonesian Corruption Watch (ICW)
  16. Indonesian Parlementary Center (IPC)
  17. Jaringan Gusdurian
  18. Jakatarub
  19. DIAN/Interfidei
  20. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  21. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  22. Yayasan Inklusif
  23. Fahmina Institute
  24. Sawit Watch
  25. Centra Initiative
  26. Medialink
  27. Perkumpulan HUMA
  28. Koalisi NGO HAM Aceh
  29. Flower Aceh
  30. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  31. Lingkar Madani (LIMA)
  32. Desantara
  33. FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas)
  34. SKPKC Jayapura
  35. AMAN Indonesia
  36. Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi
  37. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
  38. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  39. Public Virtue
  40. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  41. Yayasan Tifa
  42. Serikat Inong Aceh
  43. Yayasan Inong Carong
  44. Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh
  45. Eco Bhinneka Muhammadiyah
  46. FSBPI
  47. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
  48. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  49. LBHM (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat)

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini