NAWACITAPOST.COM - Koalisi masyarakat sipil mengajak agar masyarakat memberikan sanksi etik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ajakan itu dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan pelanggaran etika dalam menerima pencalonan Gibran.
Di sisi lain, putusan DKPP itu tak berpengaruh apapun pada kepesertaan Gibran di Pilpres 2024. Sehingga, berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan agar masyarakat yang memberi sanksi langsung ke Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Sibolga dan Lima Kabupaten di Sumatra Menuju Provinsi Baru
"Koalisi menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo - Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Julius Ibrani, anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Selasa (6/2/2024).
Julius mengatakan, sanksi itu perlu diberikan masyarakat karena bukan kali pertama pendaftaran Gibran disebut melanggar etik penyelenggaraan pemilu. "Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," kata dia.
Pada saat putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggengkan batas usia pencalonan, putusan itu juga disebut melanggar etik kategori berat dan menyebabkan Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman harus dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: 5 Kampus di Sumatra Kompak Kritik Pemerintahan Jokowi
"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara, serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," imbuh Julius.
Pernyataan ini Julius sampaikan bersama berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Berikut adalah daftar LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
- Imparsial
- KontraS
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Amnesty Internasional Indonesia
- WALHI
- Perludem
- ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
- HRWG (Human Rights Working Group)
- Forum for Defacto
- SETARA Institute
- Migrant Care
- IKOHI (Institut KAPAL Perempuan)
- Transparency International Indonesia (TII)
- Indonesian Corruption Watch (ICW)
- Indonesian Parlementary Center (IPC)
- Jaringan Gusdurian
- Jakatarub
- DIAN/Interfidei
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- Yayasan Inklusif
- Fahmina Institute
- Sawit Watch
- Centra Initiative
- Medialink
- Perkumpulan HUMA
- Koalisi NGO HAM Aceh
- Flower Aceh
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- Lingkar Madani (LIMA)
- Desantara
- FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas)
- SKPKC Jayapura
- AMAN Indonesia
- Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi
- Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Public Virtue
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Yayasan Tifa
- Serikat Inong Aceh
- Yayasan Inong Carong
- Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh
- Eco Bhinneka Muhammadiyah
- FSBPI
- Yayasan Cahaya Guru (YCG)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- LBHM (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat)
Artikel Terkait
TPN Ganjar-Mahfud Temukan Ribuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Elektabilitas Prabowo-Gibran Terus Meningkat di Jawa Timur, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Anjlok
Dicegat pakai Spanduk Capres lain, Ganjar Pranowo Malah Ajak Makan
Tekanan Moral, Faigiziduhu Ndruru: Panggilan bagi Gibran Rakabuming untuk Mundur dari Pencalonan Cawapres
TPN Ganjar-Mahfud Buka Peluang Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN