Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Pembagian Makanan Tambahan Bagi WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 6 Februari 2024 | 20:03 WIB
Pegawai Rutan Sipirok Saat Membagikan Extra Lauk Bagi Warga Binaan
Pegawai Rutan Sipirok Saat Membagikan Extra Lauk Bagi Warga Binaan

NAWACITAPOST.COM - Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok bersama dengan WBP, memberikan lauk ekstra kepada seluruh Warga Binaan setelah selesai melakukan apel sore WBP, Selasa (06/02).

Dalam rangka untuk memenuhi hak Warga Binaan yaitu mendapatkan hak makanan tambahan, maka dilakukan pembagian lauk ekstra.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menyediakan hak-hak warga binaan, sehingga memperoleh tambahan asupan gizi yang baik.

Baca Juga: Terancam Mati, Petani Jombang Baru Saja Tanam Padi Terendam Banjir

Jadi rasa tidak perlu khawatir. Pasalnya, semua makanan dimasak langsung WBP secara higienis dan steril. Sayurnya pun segar-segar, karena dikirim langsung dari pemasok setiap pagi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap, menyebutkan bahwa mendapatkan makanan yang sehat dan bernutrisi merupakan hak semua orang, kecuali WBP.

Untuk memenuhi hak tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah mengatur pengaturan makanan bagi WBP dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 40 Tahun 2017, tuturnya, selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sipirok.

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini