NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Ruang Giatja Lapas Muara Teweh, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada hari Kamis (25/09/25).
Tujuan litmas adalah untuk menggali dan menganalisis latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara objektif guna memberikan penilaian dan rekomendasi yang akurat dalam rangka pelaksanaan pelayanan, pembinaan, serta pendampingan hukum, serta sebagai syarat untuk program integrasi dan penentuan sanksi yang tepat.
Dengan demikian, litmas berfungsi untuk membantu memperlancar proses hukum, melindungi masyarakat dari kejahatan, dan memastikan WBP mendapatkan perawatan serta pembinaan yang sesuai.
Baca Juga: Langkah Antisipasi, Lapas Gunungtua Lakukan Pemeliharaan Alat Inventaris Pengamanan
Di tempat terpisah, para PK seperti biasa menerima wajib lapor klien setiap harinya. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Ahmad Fuad Danang, menjelaskan bahwa wajib lapor memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung proses rehabilitasi.
"Wajib lapor bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan mendapatkan dukungan yang diperlukan, baik dalam hal psikologis, sosial, maupun ekonomi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membantu mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif," ujarnya.
Kabapas Muara Teweh M Ading Saidhy menekankan kewajiban wajib lapor bagi klien Bapas Muara Teweh. “Wajib lapor harus dilakukan karena Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bukan berarti bebas sesungguhnya karena kebebasan semua klien masih harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” Buka M Ading Saidhy.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Larantuka Bergerak Cepat Hadirkan Bantuan Sosial Bagi Keluarga WBP
“Dengan wajib lapor, kami berharap klien tidak mengulangi kesalahannya. Fungsi kami disini akan membimbing, mengawasi, hingga meyakinkan pada negara jika kalian semua telah kembali menjadi warga negara yang baik,” tutup pria kelahiran Jambi tersebut.
(Humas Bapas Muara Teweh)