NAWACITAPOST.COM - Bertempat di ruang pelayanan wajib lapor Bapas Muara Teweh, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menerima Klien wajib lapor. Wajib lapor merupakan salah satu kewajiban dari Klien Pemasyarakatan yang tidak boleh dilupakan.
Setiap bulannya, Klien wajib datang ke Bapas Muara Teweh untuk mendapatkan bimbingan dari PK yang bersangkutan pada Kamis, (25/09/2025)
Tidak terkecuali dengan Klien hari ini, salah satu klien yang ditengah sibuk bekerja dan tempat tinggal yang jauh tidak menyurutkan niatnya untuk melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Eri Cahyadi: Kos di Kampung Harus Ada Ibu/Bapak Pengawas
Saat bimbingan, Klien bercerita tentang bagaimana dirinya setelah kembali ke keluarga dan masyarakat. Pada awalnya Klien merasa cukup berat terlebih terdapat rasa malu terhadap keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun Klien bercerita bahwa keluarga tetap menerima Klien dan menyambut dengan bahagia kepulangan Klien.
Sehingga dengan dukungan yang didapat, Klien mulai mendapatkan kembali rasa percaya dirinya. Klien juga mulai mencari pekerjaan dikarenakan Klien juga merupakan tulang punggung keluarganya.
Pekerjaannya sebagai tukang cuci mobil cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. PK tetap memberikan dukungan dan semangat agar Klien tidak merasa rendah diri dan tetap berpikiran positif agar tidak terbesit kembali pikiran untuk berbuat tindak pidana.
Di tempat terpisah, Kabapas Muara Teweh M Ading Saidhy menekankan kewajiban wajib lapor bagi klien Bapas Muara Teweh. “Wajib lapor harus dilakukan karena Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bukan berarti bebas sesungguhnya karena kebebasan semua klien masih harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” Buka M Ading Saidhy.
“Dengan wajib lapor, kami berharap klien tidak mengulangi kesalahannya. Fungsi kami disini akan membimbing, mengawasi, hingga meyakinkan pada negara jika kalian semua telah kembali menjadi warga negara yang baik,” tutup pria kelahiran Jambi tersebut.
(Humas Bapas Muara Teweh)